Pekerjaan pada Ketinggian, regulasi ini membagi klasifikasi pekerja di ketinggian menjadi dua kategori utama: TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) dan TKPK (Tenaga Kerja Pada Ketinggian)
TKBT adalah pekerja yang beroperasi di ketinggian menggunakan struktur, lantai kerja tetap, atau lantai kerja sementara sebagai pijakan. Pekerja dalam kategori ini memiliki landasan berpijak yang kokoh dan pergerakannya dilakukan menggunakan akses pada struktur tersebut. Metode Akses: Menggunakan perancah (scaffolding), gondola, boom lift, scissor lift, atau struktur bangunan itu sendiri (seperti menaiki menara atau atap yang sudah memiliki pijakan). Risiko Utama: Struktur runtuh (misalnya scaffolding ambruk), tergelincir, jatuh dari pijakan, dan kejatuhan benda/material dari atas. Contoh Pekerjaan: Pekerja konstruksi bangunan bertingkat, teknisi yang memasang AC gedung dari balkon/perancah, pembersih kaca dengan gondola, atau pekerja di rig pengeboran.
TKPK adalah pekerja yang melakukan pergerakan secara vertikal, horizontal, atau diagonal dengan menggunakan akses tali (rope access) tanpa adanya lantai kerja atau pijakan yang kokoh. Posisi pekerja pada dasarnya menggantung atau sepenuhnya bertumpu pada sistem tali dan body harness. Metode Akses: 100% menggunakan sistem tali, pelindung jatuh (fall arrest), dan peralatan suspensi. Mereka tidak menggunakan perancah atau pijakan fisik. Risiko Utama: Jatuh bebas karena kegagalan sistem anchor (jangkar) atau kerusakan tali, serta trauma suspensi jika terlalu lama tergantung tanpa pergerakan.. Contoh Pekerjaan: Tower climbing (memanjat menara telekomunikasi tanpa tangga khusus), tree climbing, pembersihan kaca atau perbaikan fasad gedung menggunakan rope access.
Merupakan tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja Sementara.
TKBT II
Merupakan tenaga Kerja yang bekerja pada Lantai Kerja Tetap dan/atau Lantai Kerja sementara serta bekerja atau bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan atau dengan posisi atau tempat kerja miring.
TKPK I : Membuat Angkur di bawah pengawasan TKPK II dan/atau TKPK III dan melakukan upaya pertolongan diri sendiri
TKPK II : Membuat Angkur secara mandiri, mengawasi TKPK I dalam pembuatan Angkur, mengawasi TKPK I dan melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada Ketinggian untuk tim kerja
TKPK II : Menyusun perencanaan sistim keselamatan bekerja pada ketinggian, melakukan pemeriksaan Angkur untuk keperluan internal, mengawasi TKPK I dan II, dan melakukan upaya pertolongan dalam keadaan darurat pada ketinggian
Daftar program pelatihan bersertifikat Kemnaker RI & BNSP bersama Indo Safe Academy.
Lihat Program Pelatihan